Kamis, 07 Mei 2015

Prostitusi Online Melalui SmartPhone


KASUS DAN PENANGANAN 
PROSTITUSI ONLINE 
 


 

Mata Kuliah :
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi 


Disusun Oleh :

Devy Dian Indriani    11130872
Titin Krisniati             11131546



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami sampaikan pada Sumber dari segala Ilmu Pengetahuan, Sang Maha Kuasa Allah SWT,yang telah memberikana kami nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga dapat menyelesaikan makalah dalam bentuk yang sangat sederhana ini. Tak lupa shawalat serta salam kami curahkan pada Baginda Besar yang telah menyebarkan agama Islam yang sudah terbukti kebenaranya dan semakin terbukti kebenarannya Rasulullah Muhammad SAW.
            Kami  menyadari bahwa karya tulis ini masih jauh dari tingkat kempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun dimasa yang akan datang. Kami juga sangat berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami, baik dalam segi motivasi, penulisan, dan output dari penyelesaian karya tulis ini.
            Semoga Allah SWT memberikan balasan pahala atas amal yang telah diberikan kepada kami dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kami khususnya dan masyarakat pada umumnya. Amiin


Bekasi, 07 Mei  2015


BAB I
PENDAHULUAN


1.  LATAR BELAKANG
      Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) khususnya pada bidang komunikasi dengan adanya telepon seluler telah membawa manfaat yang sangat berarti bagi kehidupan umat manusia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Pemerintah memandang Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mutlak diperlukan bagi Negara Indonesia, karena saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara luas dan efisien. Sehingga Pemerintah pada tanggal 26 April 2008 mensahkan berlakunya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimaksudkan dapat memberikan banyak manfaat, diantaranya untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi. 
     Akan tetapi, dengan adanya telepon seluler tersebut ternyata juga telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum atau jaringan/sindikat tertentu untuk melakukan tindak pidana yang menyalahi aturan hukum Negara maupun hukum Agama Islam. Sekarang ini makin canggihnya teknologi makin banyak pula kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku melalui SmartPhone. Baru-baru ini sedang heboh berita tentang Prostitusi Online Melalui SmartPhone yang berisi penjualan Pekerja Seks Komersial ( PSK ) secara Online kepada para Lelaki Hidung Belang. 
   Maraknya prostitusi melalui media sosial pada saat ini, membuat orang tua harus ekstra ketat mengawasi dan memperhatikan anaknya. Perkembangan teknologi internet dan gadget canggih tidak selamanya membawa sisi positif tetapi terkadang membawa sisi negatif bagi penggunanya terutama anak-anak atau remaja. Peran orangtua dalam membimbing anaknya memang sangat diperlukan, ‎oleh karena itu mereka lah yang paling dekat dengan anak. Jangan sampai anak asyik bermain internet baik melalui laptop, PC, tablet atau gadget, tetapi kita sendiri sebagai orangtua tidak tahu apa yang dilakukan anak saat browsing internet tersebut. Oleh karena itu sebagai orang tua sudah selayaknya membekali dirinya dengan pengetahuan dan kemampuan untuk belajar dan mempelajari berbagai media sosial seperti facebook dan twitter.
     
 2. Maksud dan Tujuan
    Maksud dari Karya Tulis ini adalah :
Untuk Menambah Pengetahuan tentang apa itu Prostitusi Online sehingga kami sebagai Penulis menghimbau para pembaca dan pengguna internet dapat menggunakan internet dengan sebaik-baiknya.
    Tujuan dari Karya Tulis ini adalah : 

Untuk memenuhi nilai UAS pada  Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi  dan
Komunikasi ( EPTIK ). 


BAB II
PEMBAHASAN
 

A. Pengertian  Prostitusi

     Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral/kesusilaan dan kegiatan prostitusi adalah sebuah kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum. Dalam ratifikasi perundang-undangan RI Nomor 7 Tahun 1984, perdagangan perempuan dan prostitusi dimasukan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kata prostitusi berasal dari kata latin 'prostitution (em)', kemudian diintrodusir ke bahasa Inggris menjadi 'prostitution', dan menjadi prostitusi dalam bahasa Indonesia. Dalam 'Kamus Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris', oleh John M. Echols dan Hassan Shadili prostitusi diartikan 'pelacuran, persundalan, ketuna-susilaan', sedang dalam tulisan 'Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Kehidupan Prostitusi di Indonesia', oleh Syamsudin, diartikan bahwa menurut istilah prostitusi diartikan sebagai pekerja yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah sesuai apa yang diperjanjikan sebelumnya. Prostitusi atau Pelacuran adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau berhubungan seks. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur atau biasa disebut pekerja seks komersial (PSK). Kegiatan prostitusi adalah sebuah kegiatan yang patut ditabukan karena secara moral di anggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan. 
  
   Kejahatan sudah ada sejak dahulu kala di dalam suatu masyarakat dan dapat dikataka sebagai suatu penyakit masyarakat. Menurut Pendapat Kartini Kartono : Crime atau kajahatan adalah tingkah laku yang melanggar Hukum dan melanggar Norma-norma Sosial sehingga masyarakat menentangnya.
 Kejahatan memang merupakan gejala masyarakat yang amat sangat mengganggu ketentraman , kedamaian, serta ketenangan masyarakat yang seharusnya lenyap dari muka bumi ini, namun demekian seperti halnya siang dan malam, pagi dan sore, perempuan dan laki-laki, maka kejahatan tersebut tetap akan ada sebagai kelengkapan adanya kebaikan ,kebajikan,  dan sebagainnya.


B.  Faktor Penyebab Kasus Pornografi dan Prostitusi Melalui Online Internet Masih Marak Terjadi di Indonesia
 
   Kejahatan sebagai fenomena sosial di pengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat seperti politik, ekonomi, sosial budaya dan hal-hal yang berhubungan dengan upaya pertahanan dan keamanan negara. Gejala yang dinamakan kejahatan pada dasarnya terjadi di dalam proses dimana ada interaksi sosial antara bagian-bagian dalam masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perumusan tentang kejahatan dengan pihak-pihak mana melakukan kejahatan. Menurut W.M.E Noach dalam bukunya yang berjudul ”Kriminologi Suatu Pengantar”, jika pendapat tentang sebab-sebab kejahatan itu dirangkum dalam kelompok-kelompok, maka dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok yaitu:
  1. Pendapat, bahwa kejahatan disebabkan oleh pengaruh-pengaruh dari luar terhadap si pelaku, seperti lingkungan.
  2. Pendapat, bahwa kejahatan adalah akibat dari sifat-sifat si pelaku ditentukan oleh bakatnya
  3.  Pendapat, bahwa kejahatan disebabkan, baik oleh pengaruh-pengaruh dari luar maupun juga sifat-sifat si pelaku.
Sebab-sebab timbulnya kejahatan secara garis besar terdiri atas dua bagian yaitu, faktor internal adalah faktor penyebab dari dalam diri manusia sendiri tanpa pengaruh lingkungan sekitar seperti tingkat emosional, gangguan kejiwaan, personality (kepribadian), kelamin, kedudukan dalam keluarga. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor penyebab dari luar si pelaku, seperti tekanan ekonomi, lingkungan, dan lain-lain.
Faktor intern ini dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu faktor intern yang bersifat khusus dan faktor intern yang bersifat umum. Sifat khusus dari diri individu adalah keadaan psikologis, dimana masalah kepribadian sering tertekan perasaannya cenderung melakukan penyimpangan dan penyimpangan ini biasanya terjadi pada sistem sosial ataupun terhadap pola-pola kebudayaan.
Faktor yang menyebabkan prostitusi online internet semakin marak terjadi dan terus berkembang dari waktu ke waktu, dalam karya tulis  ini kami penulis memaparkan 5 faktor penyebab terjadinya pelacuran,yakni :

  1.  Lemahnya tingkat keimanan seseorang terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kemiskinan, kemiskinan telah memaksa banyak keluarga untuk merencanakan strategi penopang kehidupan mereka termasuk menjual moral untuk bekerja dan bekerja karena jeratan hutang.
  3. Keinginan cepat kaya (materialistic).
  4. Faktor budaya, dan
  5. Lemahnya penegakan hukum.

C. Upaya Penanggulangan Cyberporn Melalui Online Internet
 
     Anak-anak dan remaja merupakan target yang paling mudah dimanfaatkan oleh perusahaan yang melakukan bisnis secara online untuk mengorek informasi pribadinya, karena sebagian besar anak-anak menggunakan internet untuk mencari informasinya. Secara tidak sadar informasi pribadi mereka telah berhasil diperoleh oleh pihak industri baik secara aktif maupun pasif oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Selain aktivitas anak-anak dalam internet seringkali dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab seperti kejahatan phedofili baik melalui aktivitas chatting sehingga kejahatan kaum pedofili dimulai dari hubungan secara online. Sehingga perlu upaya guna meminimalisasi perkembangan cyberporn melalui internet.
 
    Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan Nawala project. Dengan domain network system (DNS) Nawala, perangkat lunak penyaring (filtering) yang terpasang di komputer, warnet bisa memblokir situs terlarang. Walaupun dalam tiga bulan penggunaan DNS Nawala yang digunakan warnet AWARI menyebabkan turunnya omset hingga 50 persen, tetapi setelah tiga bulan kemudian mengalami kenaikan omset sebesar 70 persen karena warnet tersebut digolongkan menggunakan Internet yang sehat. Pemerintah dapat membuat peraturan yang mewajibkan pemilik internet menggunakan alat filtering untuk memblokir situs terlarang.

    Upaya penanggulangan dari sruktur hukumnya adalah dengan kerjasama Depkominfo dengan polisi bagian cyber crime baik dari Bareskrim dan Direktorat Reskrim Polda. Polisi Cyber untuk mengontrol penyimpangan aktivitas di dunia maya, misalnya dengan Patroli Cyber yang dilakukan secara rutin di internet. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan LSM untuk mensosialisasikan peraturan yang mengatur tata tertib penggunaan internet, implementasi Undang-Undang ITE dengan sanksi yang tegas. Pemerintah melalui Komisi Informasi juga perlu menjadi penengah dan jembatan bagi penyedia layanan internet dan pengguna.

     Upaya penanggulangan ditinjau dari budaya hukumnya dengan cara pencegahan tindak cyberporn melalui pendekatan social antara lain:
a)      Sekolah
            kurikulum penggunaan internet yang efektif pun semestinya dapat dijadikan standar pengajaran. Pendidikan Internet di sekolah yang meliputi penggunaan internet yang efektif, terutama dalam bidang-bidang pengembangan ilmu pengetahuan.

          -  Pendidikan moral kognitif yang konkret
            Remaja membutuhkan pendidikan moral kognitif yang secara tidak langsung menekankan agar remaja mengambil nilai-nilai selama penalaran moral mereka terbentuk. Tujuan dari program pembelajaran ini adalah agar anak-anak memiliki kewaspadaan dini terhadap internet.

          - Penggunaan internet positif
              Isi kurikulum tersebut menekankan potensi positif internet yang tidak sekedar chattingdan bertukar salam dengan pengguna lain. Akan lebih baik jika anak mengetahui proses pembuatan blog, website maupun online shop sehingga anak-anak dapat dimotivasi untuk mengembangkan diri baik dalam hal menulis maupun berwiraswasta.

b)      Keluarga
             Pengawasan yang berlebihan tampaknya bukan jawaban yang tepat karena itu malah membuat anak menjadi semakin memberontak. Sesuai dengan kondisi umum mental remaja yang tidak suka dikekang, maka ia akan bertindak berlawanan dengan kehendak orang tuanya. Hal itu dilakukan agar ia dapat merasa menjadi dirinya tanpa dipengaruhi orang lain.
Orang tua adalah significant other yang paling dekat dengan anak. Sayangnya dalam pergelutan kehidupan modern, perlahan-lahan posisi itu tergantikan oleh pembantu, baby sitter ataupun teman. Namun, tidak ada yang lebih berhak mengarahkan perilaku anak selain orang tuanya sendiri. Orang tua bertanggung jawab untuk membenarkan tindakan yang salah.

D.  Undang-undang yang terkait dengan Prostitusi Online

    Teknologi informasi saaat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberi kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

1.      Pasal 27 ayat (1) UU ITE, berunyi. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Hal tersebut juga selaras dengan pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa:
-          Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
-          Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara.

2.      Pasal 297 KUHP menyatakan bahwa:

       “Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur, diancam dengan    pidana penjara paling lama enam tahun “

             dan Pasal 506 yang menyatakan bahwa :

“Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai  pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun “.

     3.   Pasal 45 menyatakan bahwa :

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


E.  Istilah-istilah Prostitusi Online

    Istilah-istilah prostitusi online yang biasa digunakan oleh anak-anak atau remaja agar orang tuanya tidak mengerti melalui Facebook, Twitter, dan BlackBerry Massanger. Berikut istilah-istilah prostitusi menurut Didi yang sering digunakan anak-anak atau remaja agar orang tuanya tidak tahu atau tidak mengerti:

  1. BO - Booking Out = Memesan Untuk Keluar 
  2. ML - Making Love = Hubungan badan 
  3. IWSN - I want sex now = Saya ingin seks sekarang 
  4. GNOC - Get naked on camera = Pose nakal di depan kamera 
  5. NIFOC - Naked in front of computer = Pose nakal di depan komputer 
  6. PIR - Parent in room = Orang tua di ruangan 
  7. CU46 - See you for sex = Sampai ketemu lagi untuk seks 
  8. 53X – Sex = Seks 
  9. 9 - Parent watching = Orang tua lihat atau ada 
  10. 99 - Parent gone = Orang tua pergi 
  11. 1174' - Party meeting place = Tempat ketemuan pesta 
  12. THOT - That hoe over there = cangkul (hubungan badan) di sana 

Prostitusi Online melalui BlackBerry Massanger :


 Prostitusi Online melalui facebook :

Prostitusi Online melalui twitter :


Salah satu Contoh Website Prostitusi Online : 




 F. Contoh kasus yang terjadi di Indonesia

Yang pertama terkuak adalah kasus Dedeuh Alfisahrin (26) alias Tata alias Mpie. Kasus ini berawal dari ditemukannya Dedeuh di kamar kosnya dalam keadaan tak bernyawa dan tak berbusana. Belakangan diketahui Dedeuh merupakan korban pembunuhan. Tersangka pembunuhnya tak lain adalah pelanggan jasa Dedeuh. Dedeuh memang akhirnya diketahui sebagai PSK yang memasarkan jasanya lewat twitter dengan menggunakan nama @tataa_chubby.
Tak berselang lama, polisi kembali menguak bisnis prostitusi yang menggunakan media sosial sebagai sarana promosi. Tepatnya pada pada Kamis 23 April pukul 00.30 WIB aparat Unit II Vice Control (VC) Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang akrab disapa Papi Mike di sebuah hotel di Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakpus.
Papi Mike merupakan mucikari yang menawarkan jasa prostitusi kepada para pria hidung belang. Mike menggunakan fasilitas sosial media sebagai sarana untuk memasarkan jasanya. Di twitter, Papi Mike menggunakan akun bernama @TemanJakarta sebagai wadah promosi. Melalui twitternya, Mike menawarkan jasa para gadis koleksinya yang biasa dia sebut 'Angel'. Papi Mike mematok harga cukup tinggi untuk jasa para 'Angel'nya. Tarif yang dipasang mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per jam dengan alasan 'Angel' koleksi Mike mulai dari mahasiswi hingga model.
Yang paling baru, terungkapnya kasus prostitusi online yang dilakukan di Tower J lantai 5 dan Tower H lantai 8 di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Jumat (24/4) malam. Polisi menangkap pria bernama Faisal alias Ical yang merupakan tersangka prostitusi online ini. Modus yang dipakai Faisal adalah dengan menawarkan para PSK yang dimilikinya melalui forum semprot.com yang merupakan forum khusus dewasa. Melalui forum semprot.com, Faisal memasarkan jasa prostitusi.
Tarif yang dipatok Faisal mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 3 juta per jam. Parahnya, Faisal juga memperkerjakan perempuan di bawah umur, bahkan salah satunya masih berusia 14 tahun. Mirisnya lagi, Faisal juga memperkerjakan perempuan yang tengah hamil enam bulan. Perempuan itu juga baru berumur 16 tahun. Faisal menggunakan apartemen di Tower Jasmine lantai 5 sebagai tempat penampungan para PSK, sementara tempat prostitusinya di Tower Herbras di lantai 8. 
   
   Jika sang germo mempunyai anak buah sebanyak delapan orang dengan tarif rata-rata Rp300 ribu, dengan jam kerja sebanyak 12 jam, maka satu orang yang sanggup menerima tamu setidaknya 6 orang dia bisa mendapatkan penghasilan Rp1,8 juta per hari. Jika dikalikan delapan anak buah MW maka si germo bisa menghasilkan pendapatan kotor sebanyak Rp14.400.000 per hari. Maka jika dikalikan sebulan, maka mereka akan mendapatkan pemasukan kotor sekira Rp432 juta. Berdasarkan keterangan para korban, sistem penggajian tergantung dari berapa banyak mereka melayani laki-laki setiap bulannya. Para PSK ini bisa melayani minimal dua lelaki hidung belang setiap hari.  Pengakuan mucikari penyedia jasa prostitusi online di Apartemen Kalibata, Jaksel, gaji PSK ABG mencapai Rp15 juta per bulan.

Kasus lain yang berhasil diungkap aparat Kepolisian Bagian Khusus Cyber Crime Polda Metro Jaya melakukan patroli situs dan internet sebelumnya. situs berdomain gratis http://www.deliveryjakarta.cc.cc digunakan oleh YB (inisial nama) dalam mengoperasikan bisnis prostitusi online internet. Pada halaman depan situs itu terdapat banyak foto-foto yang menampilkan profil sang model. Bahkan di belakang nama para wanita panggilan itu terdapat angka-angka sebagai harganya. Misalnya bernama Yenni8  disitu jelas bahwa tarif untuk Yenni seharga Rp. 8 juta. Dalam pola operasionalnya, pelanggan dan pengelola situs melakukan chatting secara online menggunakan layanan Yahoo Messenger. Kemudian bila dirasa serius, baru YB berhubungan langsung dengan calon pelanggan melalui ponsel. Pola pembayaran yang digunakan adalah Downpayment (DP) dan Cash on Delivery.



BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan

   Berdasarkan pemaparan penulis diatas dapat disimpulkan, yaitu :
  1.  Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional. Sejalan dengan proses pembangunan dan era globalisasi, serta meningkatnya kualitas teknologi kehidupan masyarakat Indonesia mengalami banyak perubahan. Pemikiran masyarakat juga sudah dipengaruhi oleh berbagai hal. Media elektronik telah memberikan pengaruh besar bagi masyarakat seperti facebook, twitter dan Blackberry Massanger. Pengaruh tersebut dapat berupa pengaruh positif maupun pengaruh negatif. Perkembangan teknologi tersebut juga dapat memicu terjadinya prostitusi online yang semakin merajalela. 
  2. Faktor-faktor penyebab terjadinya Prostitusi Online :

·    faktor internal adalah faktor penyebab dari dalam diri manusia sendiri tanpa pengaruh lingkungan  sekitar seperti tingkat emosional, gangguan kejiwaan, personality (kepribadian), kelamin, kedudukan dalam keluarga.
·   faktor eksternal adalah faktor penyebab dari luar si pelaku, seperti tekanan ekonomi, lingkungan, dan lain-lain.
     3. Cara penanganan prostitusi Online dengan cara Mengembangkan Nawala project. Dengan    domain network system (DNS) Nawala, perangkat lunak penyaring (filtering) yang terpasang di komputer, warnet bisa memblokir situs terlarang.

 2. Saran

    Adapun saran yang dapat kami sampaikan :
  1. Perlu lebih  kontrol dan pengawasan pemerintah dan aparat menegak hukum terhadap situs-situs di internet dan penggunaannya.
  2. Perlunya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anaknya dalam menggunakan sarana internet dan perlunya orang tua ikut berpartisipasi dan mengetaui sarana facebook sehngga dapat mengontol dan mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan facebook dan chating.
  3. Pemblokiran terhadap data-data pribadi yang mengandung unsure penawaran prostitusi dan foto-foto terkait dengan foto-foto porno dalam data pribadi pengguna situs internet.
DAFTAR PUSTAKA 
https://albatrozz.wordpress.com/2012/03/07/upaya-penanggulangan-prostitusi-online-internet-berdasarkan-undang-undang-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/
http://www.bloggermangga.com/2015/04/istilah-istilah-prostitusi-online-yang.html
http://indonesian.irib.ir/editorial/cakrawala/item/94876-darurat-prostitusi-online-dari-dedeuh-tata,-papi-mike,-apartemen-kalibata

2 komentar:

  1. Banyak toko oline tidak menjamin harga dan kualitas barang, pastikan anda berbelanja di online shop smartphone indonesia terlengkap, metrodataonline.com

    BalasHapus
  2. 1xbet korean - Legalbet.co.kr
    Bet on football and 제왕 카지노 play with real money online at 1xbet 1xbet.com. Register for a casino and enjoy a sports betting platform in one of our 온카지노 friendly online casinos.

    BalasHapus